BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pajak daerah yang dikenakan setiap kali hak atas tanah maupun bangunan berpindah tangan, baik melalui jual beli, waris, hibah, tukar-menukar, maupun lelang. Pungutan tersebut dibayar oleh pihak yang menerima hak, bukan oleh pihak yang melepaskan hak tersebut. Tim Rumah Bandung Timur menyusun uraian berikut […]

