Pajak pembeli rumah adalah sebesar 5% BPHTB dan 11% PPN. Persentase tersebut berlaku untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Pajak Pertambahan Nilai apabila properti dibeli langsung dari pengembang. Selain dua pajak utama tersebut, sejumlah biaya administrasi turut menyertai proses pemindahtanganan hak atas tanah dan bangunan. Tim Rumah Bandung Timur menyusun rincian pajak […]
Tag Archives: BPHTB
BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pajak daerah yang dikenakan setiap kali hak atas tanah maupun bangunan berpindah tangan, baik melalui jual beli, waris, hibah, tukar-menukar, maupun lelang. Pungutan tersebut dibayar oleh pihak yang menerima hak, bukan oleh pihak yang melepaskan hak tersebut. Tim Rumah Bandung Timur menyusun uraian berikut […]


