Pajak pembeli rumah adalah sebesar 5% BPHTB dan 11% PPN. Persentase tersebut berlaku untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Pajak Pertambahan Nilai apabila properti dibeli langsung dari pengembang. Selain dua pajak utama tersebut, sejumlah biaya administrasi turut menyertai proses pemindahtanganan hak atas tanah dan bangunan. Tim Rumah Bandung Timur menyusun rincian pajak […]

